Ini adalah sebagian kecil dari perbedaan asuransi syariah dan asuansi konvensional.. antara lain :
Konsep :
- syariah : Sekumpulan orang yang saling membantu dan bekerja sama deengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru'
- Konvensional : perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung dengan menerima pemi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tetanggung.
MAGHRIB:
- syariah : bersih dari adanya praktik maghrib (maisi, gharar dan riba)
- konvensional : tidak selaras dengan syariah islam kareena adanya magrhib
Jaminan / Risk
- syariah : sharing of risk
- konvensional : transfer of risk
DPS(dewan pengawas syariah)
- syariah : adanya DPS yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional peusaahaan aga tertebas dari praktik MAGHRIB
- konvensional : tidak ada DPS
Oleh : Ahmad sopyan
Daftar Pustaka :
- Dewi, gemala. Aspek-aspek hukum dalam perbankan dan peasuransian syariah di Indonesia. Cet.III. Jakarta :Kencana,2006
- Sula, M.Syakir. Asuransi Syaiah, Konsep dan sistem operasional. Jakata: Gema Insani Pers,2004.